Sukses

Masih Berkabung, Aceng Fikri Batal Diperiksa Polisi

Aceng akan diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Fani Oktora.

Tersangka kasus pencemaran nama baik Aceng HM Fikri tidak memenuhi panggilan penyidk Polda Jawa Barat. Mantan Bupati Garut, Jawa Barat, itu sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaraan nama baik mantana istrinya, Fani Oktora.

"Aceng tidak hadir, yang datang hanya tim pengacaranya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Liputan6.com, Kamis (25/4/2013).

Menurut Martinus, Aceng tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berkabung. Salah satu anggota keluarganya baru saja meninggal. "Bapaknya meninggal pada 8 April yang lalu," ujar Martinus.

Polda Jabar menetapkan Aceng Fikri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Fani Oktora setelah melakukan gelar perkara pada 17 April. Aceng dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

Fani Oktora melaporkan Aceng ke Mabes Polri. Dalam laporannya, Fani menjerat Aceng dengan empat pasal berlapis, yaitu Pasal 280 (penghalang perkawinan, 378 (penipuan), 310 (fitnah), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan) KUHP. Namun, kemudian Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Kasus Aceng Fikri ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas. Sebab, Aceng menikahi Fani secara siri dalam waktu kilat. Aceng menceraikan Fani setelah 4 hari pernikahan tersebut. Aceng menyebut Fani sudah tidak perawan lagi saat pernikahan itu. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini