Sukses

TNI: Ada Anggota 'Nakal', Komandan Harus Tanggung Jawab

Iskandar Sitompul meminta masyarakat tidak menyamaratakan seluruh anggota TNI.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui masih ada anggotanya yang "nakal". Meski demikian, TNI memastikan akan memberikan sanksi kepada setiap anggotanya yang melakukan perbuatan melawan hukum.

"Anggota TNI jumlahnya 500 ribu, ada anak-anak atau oknum yang nakal," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul usai bertemu dengan pengurus DPP PDI Perjuangan di mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2013).

Iskandar meminta masyarakat tidak menyebut ulah oknum itu mewakili sikap seluruh anggota TNI. Perbuatan-perbuatan tersebut hanya dilakukan sebagian kecil anggota TNI.

"Saya rasa marilah kita jangan terlalu mengatakan ini TNI, tapi ini oknum, anak-anak nakal yang harus kita berikan sanski. Dan semuanya tanggung jawab komandan dari satuannya masing-masig," katanya.

Beberapa waktu yang lalu terjadi sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI. Antara lain penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Yang terbaru, sejumlah anggota TNI menyerang anggota Satgas di Kantor DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Iskandar, TNI akan melakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang menyebabkan masih adanya anggota yang "nakal" tersebut. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua pihak mempercayai proses hukum yang dilakukan TNI. Khususnya melalui peradilan militer.

"Bahwa TNI dalam peradilan militer, tidak bisa dicampuradukan atau diintervensi oleh siapapun. Tolong berikan kepercayaan pada TNI, TNI akan berbuat lebih baik dari tahun-tahun lalu," kata dia.

Iskandar menjelaskan, bahwa peradilan militer sudah pernah memberikan sanksi yang konkrit. Misalnya, terhadap kasus anggota Yonif 303/13/1 Komando Strategis TNI AD (Kostrad), Prada Mart Azzanul Ikhwan (24) di Garut, Jawa Barat.

Azzanul divonis mati oleh Pengadilan Militer Bandung, Rabu 24 April, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Sinta Mustika (18) yang sedang hamil 6 bulan, dan ibunda Sinta, Popon (39).

"Kita sudah memberikan contoh yang sangat konkrit, misalnya kasus pembunuhan pacar dan ibunya pacar itu. Sekarang terdakwa sudah diberi sanksi yang sangat keras, yaitu hukuman mati," kata Iskandar. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini