Sukses

Polri: Kami Tak Halangi Eksekusi Susno, Hanya Cegah Bentrok

Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal mengeksekusi Susno Duadji.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kehadiran personel polisi di kediaman mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bukan untuk menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan Jaksa. Para personel polisi itu ditempatkan untuk mencegah bentrok fisik.

"Kehadiran polisi karena ada kemungkinan pecah bentrokan fisik, sehingga kehadiran polisi untuk mencegah, bukan menghalang-halangi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

"Jadi masalahnya ada perbedaan pemahaman. Kacamata polisi beda dengan kacamata biasa, dalam kejadian kemarin memang bisa ada gangguan nyata," tambah dia.

Boy juga membantah bahwa Polri telah memberikan perlindungan kepada Susno. Gerak cepat yang dilakukan anggota polisi ke rumah Susno hanya didasarkan pada prediksi potensi keributan yang akan terjadi.

"Informasinya sekitar pukul 10.00 Wib, kondisi alot sampai sore. Info ini cepat diterima polisi, karena polisi ada posnya, ada polsek. Lalu peristiwa ini diprediksi potensi keributan di mana ada perbedaan pendapat hukum, jadi polisi hadir," katanya.

Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali gagal mengeksekusi Susno Duadji. Ketegangan mewarnai proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa di kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung itu.

Proses itu berlangsung sangat alot, Jaksa harus berdebat dengan pengacara Susno dan polisi. Menjelang sore hari, Susno melaju ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan. Dan akhirnya, eksekusi pun gagal dilaksanakan oleh Jaksa.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding ini ditolak. Mantan Kapolda Jabar ini lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi itu.

Namun, Susno menolak untuk diseksekusi. Alasannya, putusan kasasi MA tidak memerintahkan penahanan terhadap Suno. Dia tetap ngotot hukuman tersebut bisa dijalani dengan membayar Rp 2.500 sebagaimana dituangkana dalam amar putusan MA. Di sinilah perdebatan yang menyebabkan Jaksa gagal menjebloskan Susno ke penjara. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini