Sukses

Sidang Perdana Pembakaran Mapolres OKU Digelar Hari Ini

Sedang tersebut terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti persidangan kasus tersebut secara langsung.

Sidang perdana anggota TNI dari Batalyon Armed Martapura terkait penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komuring Ulu  (OKU) pada 7 Maret 2013 yang lalu digelar.

"Sidang digelar hari ini Kamis mulai pukul 08.00 Wib, di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya Palembang," kata Kasubdis Penum Dispenum TNI AD Kolonel Zaenal M. dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis (25/4/2013).

Menurut Zaenal, sidang perdana tersebut terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti persidangan kasus tersebut secara langsung.

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji mengatakan, Sabtu (6/4/2013), "Ada 20 tersangka dalam kasus ini. Namun hanya 19 yang akan disidang di Palembang. Sementara 1 orang lagi yang berpangkat perwira akan disidangkan di Pengadilan Mahmil di Medan."

Penyerangan bermula saat puluhan anggota Batalyon Armed Martapura mendatangi Mapolres OKU, pada 7 Maret lalu. Puluhan tentara itu mulanya ingin menanyakan pengusutan kasus penembakan rekan mereka, Pratu Heru Oktavianus oleh Brigadir Wijaya.

Namun, puluhan anggota Batalyon Armed Martapura itu mengamuk di Mapolres OKU. Diduga, para tentara itu tidak puas dengan penanganan kasus penembakan Pratu Heru Oktavianus.

Selain 3 polisi terluka, insiden itu mengakibatkan 1 korban Edi Maryono. Korban yang berusia 72 tahun meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya setelah mendapat perawatan. Korban bukan anggota polisi, melainkan petugas kebersihan yang bekerja di Mapolres OKU. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.