Sukses

Soal Eksekusi Susno, Menko Polhukam: Taati Keputusan MA dan MK

Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA dan MK terkait kasus Susno Duaji.

Komjen Purn Susno Duadji belum bisa dieksekusi. Setelah bertahan beberapa jam di rumahnya di Dago, Bandung, Susno meminta perlindungan ke Polda Jabar.

Menanggapi hal ini, Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, "Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA dan MK  terkait kasus Saudara Susno Duaji.  

Dalam pesan singkatnya ke Liputan6.com, Kamis (25/4/2013), Joko menambahkan, tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.