Sukses

Susno Duadji, Dari 'Cicak vs Buaya' Sampai Tarik Menarik Eksekusi

Bukan karena prestasi yang diukir atau pencalegannya di Partai Bulan Bintang, nama Komjen Pol Susno Duadji mencuat karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Nama mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali mencuat belakangan ini. Bukan karena prestasi yang diukir atau pencalegannya di Partai Bulan Bintang, melainkan kasus korupsi yang menjeratnya.

Susno terlibat kasus korupsi pengaman Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Tak hanya 2 kasus itu yang membuat Susno terkenal. Perannya sebagai whistle blower membuat namanya terus bersinar.

Perjalanan Susno dimulai pada pernyataannya di sebuah media terkait perseteruan antara KPK dan Mabes Polri pada 2 Juli 2009. 'Cicak vs Buaya', ungkapan itulah digunakan Susno untuk menggambarkan peta kekuatan antara KPK dan Polri.

Susno kemudian mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura. Rekaman percakapan dirinya dengan adik Anggoro, Anggodo Widjojo mencuat. Rekaman itu pun diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman, nama Susno juga kerap disebut.

Januari 2010, Susno kembali muncul ke publik sebagai saksi dari kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Aksi buka-bukaan kembali dilakukan Susno Duadji 15 Maret 2010. Susno mengungkap dugaan adanya makelar kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

Gerah dengan tuduhan itu, Susno dipanggil ke Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi. Namun, Susno tak pernah datang.

Sampai akhirnya pada 23 Maret 2010, Susno ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erisman dan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas.

"Pak Susno akan dipanggil dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat menjelaskan apa yang disampaikan di media," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu 24 Maret 2010 lalu usai mendampingi Kapolri bertemu dengan Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Susno kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) pada 10 Mei 2010. "Setelah diperiksa hari ini, tim penyidik menganggap perlu menangkap Susno Duadji," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang.

Pada akhirnya Susno menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 September 2010 dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT SAL dan pemotongan dan pengamanan Pilgub Jabar.

Perjalanan panjang persidangan pun berakhir. Susno menghadapi vonis dari PN Jakarta Selatan pada 24 Maret 2011. Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Susno dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau penjara 1 tahun untuk kasus PT SAL. Sebab terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk kasus korupsi dana pengamana Pilgub Jabar tahun 2008, Susno dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti memotong Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jabar saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 November 2011. Dia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak pada 22 November 2012.

Sampai akhirnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibantu Kejaksaan Tinggi Jabar melaksanakan eksekusi terhadap Susno di rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Namun, upaya belum berhasil dilakukan.

Pihak Susno bersikeras menolak dieksekusi karena adanya kesalahan penulisan nomor dakwaan oleh hakim. Hingga, Polda Jabar harus turun menjadi penengah dan memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara jaksa dan pihak Susno masih berlangsung di Lantai 2 Mapolda Jawa Barat.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini