Sukses

Kejagung: Tim Eksekusi Susno Duadji Masih di Mapolda Jabar

Kejaksaan Agung membantah kalau jaksa eksekutor yang mau mengeksekusi Komjen Pol Susno Duadji sudah 'balik kanan'.

Kejaksaan Agung membantah kalau jaksa eksekutor yang mau mengeksekusi Komjen Pol Susno Duadji sudah 'balik kanan'. Menurut Kejagung, timnya masih berusaha mencari cara mengeksekusi mantan Kabareskrim itu.

"Tim kita masih di sana, masih bertahan di Polda Jawa Barat. Siapa bilang tim kita balik kanan?" tegas Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013) malam.

Untung menjelaskan dirinya baru saja berkoordinasi dengan tim eksekutor di Mapolda Jawa Barat, tempat mediasi berlangsung. "Saya baru saja update 10 menit yang lalu," imbuh Untung.

Menurut Untung, jaksa eksekutor masih berusaha menjalankan perintah Undang-Undang. "Secepatnya kita ingin melaksanakan UU, mengeksekusi Susno," terangnya.

Sempat dikabarkan kalau jaksa eksekutor menyerah untuk mengeksekusi Susno yang mendapat perlinduungan dari Polda Jabar dan balik kanan.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.

Kejaksaan juga pernah mengalami kegagalan serupa, tidak berhasil mengeksekusi terpidana. Jaksa pernah gagal dalam mengeksekusi Bupati Aru Theddy Tengko dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini