Sukses

Siapa Eva Susilo, Wanita Baru di Kasus Jenderal Djoko

Jenderal bintang dua didakwa atas dua perkara yakni perkara korupsi simulator SIM dan perkara tindak pidana pencucian uang.

Sidang perdana Inspektur Jenderal Djoko Susilo memunculkan fakta baru. Selain disebutkan 3 perempuan yang telah menjadi istri mantan Kepala Korlantas Polri, jaksa menyebutkan ada perempuan lain, yakni Eva Susilo Handayani.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin KMS A Roni, disebutkan jenderal bintang dua didakwa atas dua perkara yakni perkara korupsi simulator SIM dan perkara tindak pidana pencucian uang. Djoko pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko yang sudah memiliki istri bernama Suratmi, diketahui menyembunyikan harta-hartanya di 2 isrti mudanya, yakni Mahdiana dan Dipta Anindita.

Selain itu, disebut pula, harta Djoko juga disamarkan dengan disimpan atas nama Eva Susilo Handayani. Dalam surat dakwaan disebutkan, Eva Susilo adalah putri dari Djoko dan Suratmi. Hal tersebut didasarkan pada Kartu Keluarga Djoko yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Kotamadya Jakarta Selatan.

Dalam kartu keluarga itu disebutkan, Eva lahir di Madiun pada 28 Juli 1980. Padahal Djoko dan Suratmi menikah pada 26 Juni 1985 dan dikaruniai 3 anak yakni Poppy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Adyaning Wara Susilo.

Nama Eva Susilo ini kembali muncul pada Daftar Akta Kelahiran Tahun 1992 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun Nomor: 159. Eva disebut putri dari Sukarno Hadi Wiyono dan R Titiek Roem Soeharti. Dan berdasarkan Daftar Akta Kelahiran Tahun 1989 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun Nomor: 635 tercantum Eva Susilo anak kandung dari Soekarni dan Sunarti.

Pengacara Djoko, Tommy Sihotang, menegaskan Eva adalah putri dari kliennya itu. "Sesuai dengan surat dakwaan, memamg dia seolah-olah adalah anaknya," kata Tommy saat dihubungi Liputan6.com.

Namun, berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Eva merupakan salah satu istri Djoko. Dia dinikahi Djoko di Yogyakarta beberapa tahun lalu. Dari pernikahan ini, Djoko dan Eva juga sudah dikaruniai anak.

Tommy enggan berkomentar mengenai hal tersebut. "Kami hanya fokus pada urusan kasusnya, bukan pada kehidupan pribadinya," ujar Tommy.


Harta Atas Nama Eva

Dalam surat dakwaan, disebutkan pula, Djoko menggunakan nama Eva Susilo Handayani untuk menyamarkan asetnya. Berikut rinciannya:

I. Pada tanggal 5 Juli 2007, terdakwa dengan menggunakan nama Eva Susilo Handayani membeli 4 bidang tanah yang terdiri dari:
1. sebidang tanah seluas 16.525 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 870/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat dari Hj Heni Sriwulan dan H Hendra Gunawan dengan harga Rp 57.837.500;
2. sebidang tanah seluas 5.615 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 868/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat dari M Panji Gunawan dan Winnie Wulandini dengan harga Rp 28.075.000;
3. sebidang tanah seluas 7.475 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 158/Kumpay yang terletak di Jalan Kampung Kumpay RT 002 RW 06 Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dari M Panji Gunawan dan Winnie Wulandini dengan harga Rp 37.375.000;
4. sebidang tanah seluas 17.920 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 52/Kumpay yang terletak di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004 RW 00 Desa Cinangsi Kecamatan Cisalak/Jalancagak Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat dari Robert Manurung MNG dengan harga Rp 62.720.000;

II. Pada tanggal 05 Juli 2007, terdakwa dengan menggunakan nama Nona Eva Susilo Handayani membeli 2 bidang tanah terdiri dari:
1. Ssebidang tanah seluas 16.300 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 871/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dari H Hendra Gunawan dan Hj Heni Sriwulan dengan harga Rp 81.500.000;
2. Sebidang tanah seluas 13.570 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 869/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dari M Ary Gunawan dengan harga Rp 67.850.000. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini