Sukses

Harta 'Gono-gini' Jenderal Djoko ke 2 Istri Mudanya

Djoko Susilo dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam perkara korupsi simulator SIM, jenderal bintang dua itu didakwa karena menerima Rp 32 miliar. Selain itu Susno juga dinilai memperkaya pihak lain seperti Itwasum POlri, PS Bhayangkara, dan rekanan. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 144 miliar.

Atas tindakan itu, Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya kasus korupsi, Jaksa juga mendakwa Djoko Susilo dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Susno dinilai menyembunyikan harta-hartanya atas nama sejumlah pihak, antara lain 2 istri mudanya, Mahdiana dan Dipta Anindita.

Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Djoko terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam surat dakwaan, diketahui, pria kelahiran Madiun 7 Oktober 1960 itu memiliki 3 istri. Istri pertama yakni Suratmi yang dinikahi pada 26 Juni 1985. Dari istri pertamanya ini, Susno dikaruniai 3 anak yakni Poppy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Adyaning Wara Susilo.

Djoko juga diketahui membeli sejumlah tanah dan asetnya ke Mahdiana, selaku istri keduanya. Mahdiana dinikahi Djoko pada 27 Mei 2001 di KUA Pasar Minggu. Djoko yang menggunakan nama Drs Joko Susilo Bin Sarimun itu mengaku pria lajang kelahiran Madiun 9 Juli 1967.

Aset dan tanah yang dibeli Djoko atas nama Mahdiana yakni:
1. Pada 17 Februari 2011, Djoko Susilo membelikan tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Setapak RT 012 RW 002 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 140339/Jagakarsa tersebut dibeli dengan harga Rp 46.516.000.

2. Pada 21 Maret 2012, Djoko Susilo membeli tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso RT 005 RW 004 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah ini dibeli dengan harga Rp 5.035.173.000. Namun, pada 20 November 2012, tanah itu kemudian dijual dengan harga Rp 5.035.175.000 kepada Henny Rayani Margana.

3. Pada 20 November 2012, Djoko Susilo mengalihkan kepemilikan aset berupa tanah seluas 1.098 meter persegi di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aset itu dijual kepada Haji Ali Sudin dengan harga Rp 1.727.154.000.

4. Pada 20 November 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset atas nama Mahdiana berupa tanah seluas 7.250 meter persegi di Desa Sudimara Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, Bali. Dia menjual ke I Wayan Nama dengan harga Rp 1.595.000.000.

5. Pada 3 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset atas nama Mahdiana berupa tanah seluas 315 meter persegi dengan menjualnya juga ke I Wayan Nama. Tanah yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali itu dijual dengan harga Rp 2.700.000.000.

6. Pada 5 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset berupa tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 Nomor 1 RT 002 RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tanah ini dijual ke Bun'Yani dengan harga Rp 1.802.575.000.

7. Pada 10 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset berupa tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian RT 006 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah itu dijual ke Herawan dengan harga Rp 2.150.000.000.

8. Pada 21 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset berupa tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat Nomor 16 RT 007 RW 05 Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah ini dijual ke Lidia Swandajani Setiawati dengan harga Rp 6.470.000.000.

Tak hanya ke Mahdiana, Djoko juga diketahui membeli asetnya atas nama Dipta Anindita. Putri Solo 2008 ini dinikahi Djoko pada 1 Desember 2008 di KUA Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Untuk menikah dengan Dipta, Djoko menggunakan nama Joko Susilo, SH Bin Sarimun Karto Wiyono, lahir di Malang 7 Oktober 1970. Dia mengaku lajang dan bekerja sebagai wiraswasta. Dari pernikahannya ini, Djoko dan Dipta dikaruniai 1 anak.

Berikut aset milik Djoko yang diketahui atas nama Dipta:
1. Pada 27 Oktober 2010, Djoko Susilo membeli tanah seluas 2.640 meter persegi dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. SPBU atas nama Djoko Waskito, ayah kandung Dipta. Dalam akta jual beli diketahui aset itu bernilai Rp 5.349.256.000. Namun harga pembelian sebenarnya mencapai Rp 11.500.000.000.

2. Pada 13 Maret 2012, Djoko Susilo membeli tanah seluas 246 meter persegi berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 006/06 Blok Q-2 persil 160 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai dalam akta jual beli seharga Rp 1.945.418.000, padahal harga pembelian sebenarnya Rp 6.350.000.000.

3. Pada 13 Maret 2012, Djoko Susilo membeli tanah dan bangunan seluas 750 meter persegi di Perumahan Golf Residence, Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada akta jual beli tercantum harga sebesar Rp 940.000.000. Padahal harga pembelian sebenarnya Rp 7.100.000.000.

4. Pada 25 Mei 2012, Djoko Susilo membeli sebidang tanah seluas 1.180 meter persegi berikut bangunan rumah di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Jawa Tengah. Aset itu dibeli dengan harga Rp 6.000.000.000.

5. Pada 21 Oktober 2008, Djoko Susilo membeli tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Kotamadya Depok. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.