Sukses

Jika Dieksekusi, Susno Ancam Tembak Jaksa Eksekutor

Fredrich mengklaim tindakan ekstrem itu akan dilakukan karena sudah ada izin dari institusi Polri.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Purnawirawan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menolak diseret tim jaksa eksekutor. Bahkan, bila jaksa ngotot untuk mengeksekusi maka pengawal Susno tidak segan menggunakan senjata apinya.

"Iya, sampai dieksekusi dengan kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat," tutur pengacara Susno Fredrich Yunadi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/4/2013).

Fredrich mengklaim tindakan ekstrem itu akan dilakukan karena sudah ada izin dari institusi Polri. "Pak Susno dilindungi oleh institusi Polri. Jaksa tidak punya legalitas hukum jelas untuk mengeksekusi Pak Susno," paparnya.

Fredrich menegaskan kalau pengawal pribadi Susno adalah polisi dari Mabes Polri." Pengawalnya langsung dari Polri," jelasnya. "Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak," tambahnya.

Sebelumnya, juru bicara Susno, Alvian Tumengkol, menyatakan kliennya itu sebenarnya sudah siap ditahan dan masuk lembaga pemasyarakatan. "Sebelum putusan Mahkamah Agung keluar, Susno bahkan meminta secara resmi kepada pihak Kejaksaan agar penahanannya segera dilakukan," kata Alvian.

Secara khusus, kata Alvian, Susno meminta agar ditahan di Lapas Cibinong. Permintaan itu dengan alasan kedekatan proksimitas dengan tempat tinggal keluarga Susno. Bahkan, keluarga Susno pun sudah mempersiapkan segala keperluan properti, logisitik, dan makanan selama Susno tinggal di lapas.

"Pihak Kejaksaan pun telah menjadwalkan pelaksanaannya. Tapi 3 kali jadwal tersebut selalu batal. Susno sudah siap, tapi para jaksa sibuk dengan agenda lain," ujar Alvian.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.