Sukses

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Penyerang Mapolres OKU

Pengadilan militer akan menyidang para tersangka penyerang Mapolres dari anggota Kesatuan Yon Armed 15.

Pengadilan Militer Kodam II/Sriwijaya menggelar sidang perdana kasus penyerangan anggota TNI Angkatan Darat ke Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus penyerangan puluhan anggota TNI pada 7 Maret 2013 lalu diduga bermotif dendam karena rekan mereka Pratu Heru oktavianus tewas ditembak polisi. Sebelum tewas, korban Heru cekcok mulut dengan polisi karena tak mau diberhentikan akibat melanggar lalu lintas.

"Kasus tersebut dinyatakan siap untuk disidangkan di Mahkamah Militer Kodam II Sriwijaya karena berkasnya sudah lengkap," kata Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji di Palembang, Rabu (24/4/2013).

Ia menambahkan sidang itu juga akan dihadiri Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo. Sidang juga dinyatakan terbuka untuk umum agar masyarakat mengetahui kasus tersebut. Selain itu, dilaksanakannya sidang terbuka itu karena jajaran Kodam II/Sriwijaya ingin menciptakan disiplin yang maksimal terhadap anggota.

Selain Pangdam, Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution juga direncanakan turut menyaksikan sidang perdana kasus tersebut.

Dalam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum TNI dari kesatuan Yon Armed 15 itu mengakibatkan sejumlah anggota Polri terluka. Selain Mapolres dibakar massa, sejumlah kendaraan bermotor yang parkir di markas tersebut juga ikut terbakar.(Ant/Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.