Sukses

KPK Berwenang Usut Kasus Pencucian Uang Djoko Susilo

"KPK berwenang usut kasus TPPU DS dan yang bertautan dengan Tipikor. Lihat putusan MK dalam kasus Bramanopo. Asas legalitas gak boleh diusut," jelas Johan Budi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang tersangkut kasus dugaan korupsi alat simulator SIM.
Kasus pencucian uang Djoko itu akan diusut mulai 2002 karena harta yang diperoleh diduga berasal dari kejahatan.

"Di dalam UU TPPU penegak hukum boleh mencurigai kalau harta itu diduga diperoleh dari tindak pindana. karena tak sesuai dengan profiling," demikian dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Ia menegaskan penyitaan harta DS sebenarnya sudah banyak contoh seperti kasus korupsi pajak yang melibatkan Bahasyim Assifie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak 2010 lalu.

"Lihat kasus bahasim tahun 2010, itu bukan hal baru. Kejaksaan pernah menangani juga, seperti Bahasim. bahkan sampai 2005 diusutnya," jelas Johan.

Ia menampik tudingan kubu DS yang yang menggugat kewenangan KPK mengusut kasus itu.

"KPK berwenang mengusut kasus ini dan yang bertautan dengan tipikor. Lihat putusan MK dalam kasus Bramanopo. Asas legalitas gak boleh diusut. Kalau DS, tindak pidananya sebenarnya dilakukan pada 1990. Makanya sampe 2002 saja, karena asas legalitas bukan soal meterilnya.

Mengenai alasan KPK hanya mengusut kasus dugaan pencucian uang DS sejak 2002, karena UU TPPU baru berlaku pada tahun itu. Sedangkan 2002 ke bawah tidak bisa.

"2002 ke bawah, gak bisa. kalau TPPU diterapkan pada 2002 ke bawah, itu gak boleh. Enggak boleh asas legalitas sebelum ada UU-nya. Asas legalitas seseorang gak bisa dihukum kalau gak ada aturannya,' jelas Johan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
membacakan surat dakwaan terhadap Djoko. Pria beristri 3 itu didakwa melakukan korupsi simulator SIM. Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar.

Dalam kasus ini KPK menyangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Suhartoyo dengan anggota Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo. Sedangkan surat dakwaan dibacakan jaksa yang dipimpin KMS Roni.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.