Sukses

Berebut Logo Ikadin, Todung Lubis Polisikan Otto Hasibuan

Perseteruan antarpengacara kelompok Todung Mulya Lubis versus Otto Hasibuan semakin meruncing menyusul penggunaan logo Ikadin oleh Otto Hasibuan.

Perseteruan antarpengacara kelompok Todung Mulya Lubis versus Otto Hasibuan semakin meruncing menyusul penggunaan logo Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) oleh kelompok Otto Hasibuan. Atas pengunaan logo Ikadin itu, Otto pun dilaporkan ke Polisi.

Ketua Tim Hukum DPP Ikadin Ananta Budiartika menjelaskan, Ikadin versi Otto hanya mendaftarkan merk dagang. Kalau Ikadin versi Todung itu mendaftarkan logo, hak cipta, ke Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham pada 17 April 2003 di Jakarta.

"Atas dasar ini pula kami sudah membuat LP atau Laporan Polisi ke Mabes Polri tanggal 4 April tentang pelanggaran hak cipta, nama, logo dan atribut Ikadin (Versi Otto Hasibuan)," kata Ananta yang didampingi Todung di Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Mengenai hak cipta, tambah Ananta, sudah jelas yang sah adalah pihaknya. Karena Ikadin di bawah komando Todung terlebih dulu mendaftarkan hak cipta baru. Namun, versi Ikadin Otto hanya mendaftarkan merk dagang, atau barang dan jasa. Tak ayal Otto pun dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 72 ayat 1 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

"Dalam laporan itu sebagai terlapor Otto Hasibuan, sedangkan pelapornya DPP Ikadin. Saya selaku ketuanya (Kuasa Hukum Pengacara)," pungkas Ananta.

Perseteruan antara Ketua Ikadin versi Todung dan Otto telah berlangsung lama. Ikadin kubu kepemimpinan Todung dan Zulkifli Nasution dinyatakan sah berdasarkan Munas Ikadin di Hotel Novotel Balikpapan pada Munas Ikadin 31 Mei–2 Juni 2007. Sementara, sebaliknya Ikadin versi Otto dan Adardam Achyar juga terpilih berdasarkan Munas Ikadin di Hotel Novotel Balikpapan pada 31 Mei–2 Juni 2007.

"Kami melihat bahwa ada organisasi advokat yang mengklaim dan menyebut dirinya sebagai Ikadin dan meninggalkan nilai-nilai advokat Ikadin yang mandiri, independen dan berintegritas," tegas salah satu pendiri Ikadin, Maruli Simorangkir saat membacakan pernyataan sikapnya.

Dilanjutkan Maruli bahwa pewaris sah dari ikadin yang dulu dipimpimpin oleh advokat-advokat, senior seperti Harjono Tjitrosoebono, Suardi Tasrif, Yap Tiam Hien, Lukman Wiriadinata, Amartiwi Saleh, Adnan Buyung Nasution, Sukardjo Adodjojo, Maruli Simorangkir dan sebagainya adalah Ikadin yang sekarang ini. Ikadin yang kini dipimpin Todung.

"Dalam darah kami mengalir sejarah Ikadin dan akan melanjutkan perjuangan Ikadin dengan semua nilai-nilai Ikadin yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan," punkas Maruli. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.