Sukses

PBB Akan Gelar Uji Publik Terhadap Caleg Mantan Napi

Selama 14 hari ke depan, Partai Bulan Bintang akan menggelar uji publik terhadap seluruh caleg yang telah didaftarkan ke KPU.

Selama 14 hari ke depan, Partai Bulan Bintang akan menggelar uji publik terhadap seluruh calon anggota legislatifnya (caleg). Mereka telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk caleg-calegnya yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

"Jadi itu akan dilakukan uji publik, tidak hanya terhadap Nazaruddin tetapi seluruh caleg kita dan parpol siap respons itu," jelas Sekjen PBB BM Wibowo di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).

Wibowo menegaskan waktu 14 hari yang diberikan KPU untuk melengkapi berkas administrasi, mengubah nomor urut caleg, dan mengganti nama caleg akan dimanfaatkan betul oleh partai bentukan Yusril Ihza Mahendra ini. Sehingga, seluruh caleg dari PBB bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia yang akan memilihnya.

"Yah mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan itu tentu kita akan memperhatikan hal itu," imbuh Wibowo.

PBB memasukkan 550 nama dalam daftar caleg sementara (DCS) yang diserahkan ke KPU. Salah seorang di antaranya adalah Nazaruddin Syamsuddin, mantan terpidana kasus korupsi dana KPU tahun 2005. "Nazaruddin Syamsuddin maju melalui Dapil Jawa Barat II," kata Wibowo di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin 22 April lalu.

Selain itu, nama yang didaftarkan adalah Susno Duaji, mantan Kabareskrim Mabes Polri, yang divonis bersalah dalam 2 perkara, yakni menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar. "Pak Susno Duadji maju di Dapil Jabar," ucap Wibowo.

Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kasus mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji akhirnya berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Susno. Dia tetap divonis bersalah dalam 2 perkara itu.

Susno harus menghadapi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan ketika perkaranya berproses di kepolisian hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.