Sukses

Awalnya Tangkap Pengguna Sabu, Polisi Temukan Ganja 48 Kg

Polisi mengamankan ganja seberat 48 kilogram senilai ratusan juta rupiah di sebuah kamar kos di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Kepolisian Polsek Metro Taman Sari berhasil meringkus 4 tersangka kasus penjualan narkoba jenis ganja pada Sabtu 20 April malam. Dari hasil penangkapan 4 tersangka itu, polisi mengamankan ganja seberat 48 kilogram senilai ratusan juta rupiah di sebuah kamar kos di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Maulana Hamdan menuturkan, sebelum mengamankan 48 kilogram ganja dari keempat tersangka, kepolisian meringkus 2 tersangka terlebih dahulu yakni ADK (38) dan M (37) yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,26 kilogram.

"Awalnya kita menangkap pasutri ADK dan M di sebuah salon Dewi, di Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu sore," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Setelah menangkap pasutri tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yang berinisial RHD (47). Dari pengakuan RHD yang merupakan perantara, polisi berhasil menangkap BTR (27) yang merupakan bandar ganja di salah satu kos-kosan di daerah Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 21 April dini hari.

Dari kos-kosa BTR tersebut, polisi menemukan ganja seberat 48 kilogram. "Dari hasil pengembangan kami dapatkan ganja seberat 48 kilogram di kos-kosan tersangka," tambah Maulana.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut, polisi menduga narkoba jenis ganja seberat 48 kilogram itu berasal dari Aceh. "Kami masih lakukan pengembangan atas kasus tersebut, kami menduga ganja tersebut berasal dari Aceh yang dibeli tersangka RHD dan BTR dari daerah Bandung," jelas Maulana.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka, pihak kepolisian menjerat keempat tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 dan 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.