Sukses

Jaksa Beber Modus Jenderal Djoko Susilo Poligami

Djoko Susilo diketahui menggunakan status palsu saat menikahi Mahdiana dan Dipta Anindita.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang perdana, jaksa tak hanya membongkar kasus korupsi yang menyeret nama Djoko, tapi juga mengenai dua istri mudanya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan jenderal bintang dua itu diketahui menggunakan status palsu saat menikahi Mahdiana dan Dipta Anindita. Menurut Jaksa, saat menikahi 2 istri mudanya itu, Djoko mengaku sebagai lajang.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kemas Abdul Roni saat membacakan surat dakwaan terdakwa Djoko Susilo dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

"Saat terdakwa masih menikahi istri pertamanya, Djoko Susilo menikahi Mahdiana SE Binti Jaelani dengan menyamarkan identitas dengan nama Drs Djoko Susilo Bin Sarimun, dengan status lajang. Dari pernikahan itu, terdakwa memiliki dua anak," ujar Jaksa Pulung saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, lanjut Jaksa, pada 2008 Djoko menikah kembali dengan istri ketiganya yang dikenal sebagai Putri Solo 2008. Saat itu Djoko kembali menggunakan status lajang guna mengelabui istri mudanya itu.

"Pada tahun 2008 Djoko menikah lagi dengan Dipta Anindita dengan menyamarkan identitas berstatus lajang dengan nama Djoko Susilo, SH. bin Sarimun dan dikaruniai satu anak," sambung jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga menyebutkan nama-nama anak dari masing-masing istri Djoko di surat dakwaan. Sementara untuk tindak pencucian uang JPU menyebutkan sejumlah harta kekayaan Djoko, dari mulai harta tetap hingga harga tetap yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak korupsi.

Dalam kepemilikan harta tersebut, JPU menyebutkan bahwa Djoko menggunakan pihak kedua untuk membeli atau mengatasnamakan harta kekayaan. Seperti menggunakan nama istri, nama orang tua istri, nama anak.

Hingga pukul 15.30 WIB, pembacaan dakwaan setebal 135 halaman itu masih terus berlangsung. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini