Sukses

LIPI: Bila Susno Duadji Miskin, Tak Ada Parpol Yang Jadikan Caleg

Seandainya Susno Duaji tidak memiliki uang banyak apalagi orang miskin maka tidak ada Parpol yang akan melirik Susno sebagai calegnya.

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai proses pencalegan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji di daerah pemilihan Jawa Barat I oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dilandasi karena pola rekruitmen Parpol hanya mengandalkan para pemilik modal saja. Seandainya Susno Duaji tidak memiliki uang banyak apalagi orang miskin maka tidak ada Parpol yang akan melirik Susno sebagai calegnya.

"Susno kalau miskin juga sebetulnya tidak ada yang tertarik jadi harus kita ketahui itu. Karena mindset rekruitmen parpol yang salah itu yang diterus-teruskan seperti merekrut para pemodal, lalu orang yang populer dan sebagainya, Seharusnya tidak seperti itu," kata Siti saat ditemui di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).

Bagaimanapun, menurut Siti, Susno Duadji itu bukan orang biasa. Susno dinilai punya latar belakang di kepolisian dan bukan orang yang tidak patut dipromosikan oleh partai yang sedang mempromosikan.

Tapi bagaimanapun menurutnya, hal tersebut harus dipikirkan kembali, lantaran saat ini Susno tengah disorot mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Apalagi di dalam struktur PBB sebagai partai pengusungnya ada nama-nama pakar hukum yang terkenal seperti Yusril Ihza Mahendra. Oleh karena itu masalah tersebut harus diluruskan terlebih dahulu hingga posisi Susno betul-betul tidak terkontaminasi oleh pelanggaran hukum.

"Karena ini pembelajaran sekali, jadi jangan ada partai yang memberikan jastifikasi dan pembenaran jaminan dan sebagainya bahkan proteksi baik secara politik maupun hukum, itu akan menjadi blunder di negara kita. Jadi percuma kita melakukan penegakan hukum tapi disaat yang sama dibatalkan demi hukum," tegasnya.

Sebanyak 550 nama dimasukkan PBB dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu nama yang didaftarkan adalah Susno Duaji mantan Kabareskrim Mabes Polri divonis bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar.

"Pak Susno Duadji maju di Dapil Jabar," kata Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin 22 April kemarin.

Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Susno akhirnya berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Susno.

Susno tetap divonis bersalah dalam dua perkara tersebut. Susno juga harus menghadapi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan ketika perkaranya berproses di Kepolisian hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini