Sukses

Kompolnas: Jabatan Kapolri Tidak Bisa Dilelang

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan jabatan kapolri tidak bisa dilelang secara terbuka.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan jabatan kapolri tidak bisa dilelang secara terbuka. Wacana lelang yang dilontarkan oleh Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna dinilai salah kaprah.

"Kalau kami berpendapat, jabatan Kapolri itu tidak bisa dilelang," kata anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/4/2013).

Proses lelang jabatan lurah dan camat ala Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak bisa diterapkan untuk posisi kapolri. Sebab, jabatan ini prosesnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisiaan.

"Di undang-undang kan sudah jelas, persyaratan calon kapolri itu perwira tinggi yang masih aktif dan senior dari jenderal yang ada. Kompolnas pun hanya bisa memberi masukan ke Presiden," terang Edi. "Semua itu kembali ke Presiden, hak prerogatifnya untuk memilih kapolri."

Menurut Edi, proses lelang jabatan di jajaran Polri lebih masuk akal untuk posisi kapolres. "Agar putra daerah lebih mendapat kesempatan dan punya jenjang karir di kepolisian yang lebih baik," tutur Edi.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna berharap proses pemilihan kapolri bisa dilakukan lebih terbuka. "Ya dilihat yang lebih baik siapa, yang lebih pantas siapa, saya berharap lebih terbuka. Apa perlu dilelang? Silakan dilelang, kan zaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal," ucap Nanan kemarin. (Eks/Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini