Sukses

Korupsi SKBDN Rp 3,9 M, Eks Dirut PT ASEI Diperiksa

Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).

Dirut PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) Abdul Latief Hamdi telah ditangkap pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan korupsi dalam rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Pascapenangkapan itu, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kelimanya yakni Mantan Dirut PT ASEI Kartika B Khaeroni (KBK), Kepala Divisi Reasuransi Klaim dan Subrogasi Saleh Arifin (SA), Kepala Bagian Pemasaran dan Tehnik Puguh Prasetya (PP), Mantan Plh PT ASEI cabang Utama Jakarta Seskohadi Adhie K (SAK), dan Satuan Pengawas Internal PT ASEI Ridwan Simanjuntak (RS).

"Pemeriksaan saksi pada pokoknya mengenai alur proses pengajuan klaim dari Bank BCA kepada PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan oleh PT KKB," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Lanjut Untung, pemeriksaan kelima saksi itu berbeda-beda terkait keberadaan saksi saat proses kredit tersebut bergulir. Untung mengatakan untuk saksi Saleh Arifin diperiksa terkait proses pengajuan klaim.

"Untuk saksi PP terkait keberadaannya yang diduga mengetahui adanya pengajuan permohonan awal kredit yang dimohonkan PT KKB," ucap Untung.

Sedangkan untuk saksi SAK terkait keberadaanya saat mengetahui adanya proses perubahan syarat permohonan dari PT KKB ke PT ASEI. Saksi KBK terkait adanya kebijakan dan persetujuan atas perjanjian operasional antara Bank BCA dengan PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan tersangak Abdul Latief.

"Sementara saksi RS terkait proses dan hasil pemeriksaan internal di PT ASEI yang diduga adanya tunggakan kredit PT KKB," pungkas Untung.

Kasus itu berawal ketika PT ASEI (BUMN) menerbitkan SKBDN atas nama PT KKB. Dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa proyek sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Atas perkara ini, jaksa penyidik telah menetapkan 3 tersangka yakni Abdul Latief yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013 dalam kasus SKBDN, kemudian Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.