Sukses

Bendahara PKS Serahkan Surat Mobil Luthfi Hasan ke KPK

Machfudz rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bendahara Umum PKS, Machfudz Abdurrahman. Dia akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Politikus PKS ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan kemeja batik coklat. Kendati saat dimintai tanggapan sejumlah wartawan dia mengaku mendatangi KPK untuk mengkonfirmasi mengenai surat-surat kepemilikan mobil.

"Ah nggak (diperiksa-red). Enggak diperiksa. Ini nerusin yang kemarin, cuma nyerahkan ini (amplop surat-red)," ujarnya saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa 923/4/2013).

Penyerahan surat-surat tersebut, kata Machfudz lantaran pada pemeriksaan sebelumnya diminta konfirmasi KPK, agar menyerahkan bukti-bukti dokumennya. "Bukti-buktinya terkait dengan surat-surat mobil doang, satu," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Machfudz rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq. "Dia diperiksa untuk LHI," tegas Priharsa saat dikonfirmasi.

Beberapa saksi lainnya juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI. Mereka diantaranya Direktur Operasional PT Sirat Inti Buana, Delly Agustin Pratama, advokat Achmad Rozi, dari swasta Imam Rohani, Evi Anggraini, Andi Pakurimba, wiraswasta Mulyadi. KPK juga rencananya juga akan memeriksa tersangka Achmad Fathanah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, selain Lufhi dan Ahmad Fathanah, KPK juga menetapakan dua orang Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi sebagai tersangka. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini