Sukses

Terkait Korupsi di Kementan, Dirut PT Pertani Jalani Pemeriksaan

Tim Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Pertani Eddy Budiono terkait kasus korupsi penyaluran benih tanaman hibrida di Kementerian Pertanian hari ini.

Tim Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Pertani Eddy Budiono terkait kasus korupsi penyaluran benih tanaman hibrida di Kementerian Pertanian yang melilit perusahaan milik BUMN PT Sang Hyang Seri (SHS).

"Saksi EB datang memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB tadi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kantortnya, Jakarta, Senin (22/4/2013)

Pemeriksaan Eddy dilakukan lantaran dirinya pernah menjabat sebagai Dirut PT SHS, dalam kasus korupsi proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) yang diduga terjadi pada periode 2008-2012 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung.
Dalam penyelidikan awalnya, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejagung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.

"Jadi yang bersangkutan diperiksa terkait tanggung jawabnya saat menjabat Dirut PT SHS, dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran benih bersubsi di seluruh Indonesia,” ucap Untung.

Namun, Untung belum dapat memastikan apakah status pemeriksaan Eddy dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran tersebut.

"Kita belum tahu, kita serahkan kepada penyidik saja. Ini masih pemeriksaan saksi," pungkas Untung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang merugikan negara itu. Mereka adalah Direktur Utama PT SHS Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono.

Proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan merupakan program benih bersubsidi, cadangan benih nasional, dan bantuan langsung benih unggul.

Adapun modus operandi dari kasus ini diantaranya merekayasa penentuan harga komoditi sehingga terjadi peningkatan harga, rekayasa proses pelelangan, pengadaan benih kedelai fiktif, mark up harga dan program fiktif yang tidak sesuai dan merugikan negara. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.