Sukses

KPU Tak Bisa Larang Mantan Napi dan Tukang Mukul Istri Nyaleg

Siapapun boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), termasuk mantan narapidana dan pelaku KDRT.

Siapapun boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), termasuk mantan narapidana. Tak cuma mantan napi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan mempersilakan para partai politik yang juga ingin menggandeng pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk menjadi calegnya.

"Jangan enggak boleh. Sepanjang dia sudah 5 tahun keluar atau menjalani pidananya. Jadi, negara kita baik," ujar Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (22/4/2013).

Hadar menuturkan, selama mantan napi itu telah menyadari kekeliruan dan menjalani hukuman yang diputuskan, KPU tidak melarang dia untuk terjun ke dunia politik sebagai caleg dari parpol manapun.

"Haknya parpol untuk mengajukan siapa, sepanjang dia lulus SMA dan dia bebas narkoba," ujarnya.

Begitu juga dengan para pelaku KDRT yang ingin mencalonkan diri. Hadar menyatakan, KPU tak memiliki kewenangan untuk melarang mereka.

"Bahwa orang ini suka mukulin istri, oh kami enggak bisa (melarangnya)," tuturnya.

"Tidak ada syarat itu di UU," ucap Hadar.

Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu parpol yang mengajukan mantan napi sebagai calegnya. Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo menuturkan, dari 550 DCS yang diserahkan ke KPU, ada 1 bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi pada 2005 lalu. Orang itu yakni, mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin.

"Ada 1 orang yakni Nazaruddin Syamsuddin itu dapilnya di Jabar 2," kata Wibowo di Jakarta.

Selain PBB, PDIP juga menyatakan tak keberatannya menerima mantan napi sebagai caleg Pemilu 2014 mendatang. Pada Jumat 19 April lalu, Wakil Sekretaris Jendral PDIP Ahmad Basarah menyatakan partai berlambang kepala sapi itu akan mendaftarkannya ke KPU jika ada mantan napi yang mendaftar.

"Mantan napi kalau sepanjang memenuhi peraturan undang-undang, tidak ada persoalan," ucap Ahmad Basarah. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini