Sukses

6.576 Bacaleg Bakal Bertarung pada Pemilu 2014

4 Partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah kursi yaitu; PDIP, PKS, PKPI, dan PBB.

12 Partai politik akhirnya mendaftarkan seluruh calon anggota legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum. Mereka akan bertarung dalam Pemilu 2014

Penyerahan berkas bakal calon legislator itu dimulai PKS pada 16 April 2012. Kemudian pada 21 April 2013 oleh Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Selanjutnya pada hari terakhir penyerahan 22 April 2013 oleh Partai NasDem, PKPI, Gerindra, PDI Perjuangan, PAN, PBB, PPP, dan terakhir PKB.

"Total jumlah bakal calon anggota DPR RI, yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 6.576 orang," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).

"Perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang," imbuhnya.

Husni mengatakan bahwa dari 12 parpol tersebut, sebanyak 8 parpol mengajukan 560 orang, atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia. "4 partai mengajukan bacaleg kurang dari 100% jumlah kursi," imbuhnya.

8 Partai yang mengajukan sebanyak 100 persen jumlah kursi, kata Husni, adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

"Sementara 4 partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah kursi yaitu; PDIP, PKS, PKPI, dan PBB," ujarnya.

Dengan uraian sebagai berikut:
1. PKS: 492 Bacaleg
2. Hanura: 560 Bacaleg
3. Golkar: 560 Bacaleg
4. Demokrat: 560 Bacaleg
5. Nasdem : 560 Bacaleg
6. PKPI: 512 Bacaleg
7. Gerindra: 560 Bacaleg
8. PDI Perjuangan: 540 Bacaleg
9. PAN: 560 Bacaleg
10. PBB: 552 Bacaleg
11. PPP: 560 Bacaleg
12. PKB: 560 Bacaleg

Kemudian, tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU, menurut Husni, adalah melakukan verifikasi pada 23 April sampai 6 Mei. "Hasil verifikasi akan disampaikan pada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013," imbuh Husni.

Menurut Husni, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan pada 9 sampai 22 Mei 2013. "Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013," ujarnya.

Kemudian, Husni menegaskan berdasarkan daftar bacaleg yang telah diserahkan pada hari ini yang selanjutnya diverifikasi, KPU baru mengeluarkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pad 13 sampai 17 Juni 2013.

"Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara DCS diumumkan 13 sampai 17 Juni 2013," tegas Husni. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini