Sukses

Tangguhkan Kenaikan Upah, Jokowi Digugat Buruh ke PTUN

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena pihaknya tidak mendapat tanggapan dari Jokowi atas somasi yang dilayangkan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilayangkan karena Jokowi dinilai telah menerbitkan izin penangguhan upah minimum buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena pihaknya tidak mendapat tanggapan dari Jokowi atas somasi yang dilayangkan atas izin penangguhan upah di 8 perusahaan yakni PT Hansoll, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesia, dan PT Winners International.

"Gugatan ini kami layangkan karena bapak Jokowi telah memberi izin penerbitan pelaksanaan penangguhan upah minimum buruh kepada delapan perusahaan Jakarta," kata Said di Jakarta, Senin (22/4/2013).

Menurut Said, penangguhan upah minimum tersebut penuh dengan kecurangan, manipulatif, serta ditemukan indikasi intimidasi kepada buruh karena harus menerima upah di bawah ketentuan di UU Tenaga Kerja dan Keputusan Menakertrans.

"Para buruh seperti diintimidasi atau dipaksa untuk menerima proses penangguhan upah minimum ini. Oleh karena itu kami beranggapan bahwa keputusan bapak Jokowi cacat hukum, dan harus dibatalkan," ujarnya.

Para buruh yang ditangguhkan upahnya berasal dari para buruh yang tergabung didalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja ISeluruh Indonesia, Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) serta Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik (FFBLP) dan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini