Sukses

Belasan Hakim Agung Baru Dilantik

Ketua MA Bagir Manan berharap, ke-18 hakim agung baru mampu menuntaskan sisa utang sekitar 15 ribu kasus. Masyarakat diminta membuang ketidakpercayaan terhadap para hakim agung yang baru.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung tengah berbenah diri. Maklum, lembaga hukum tertinggi di Tanah Air itu masih menyimpan segudang pekerjaan rumah yang belum tuntas. Satu di antara perubahan itu adalah dengan melantik 18 orang hakim agung baru. Menurut Ketua MA Bagir Manan yang melantik para hakim agung di Ruang Kusumaatmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (18/6) siang, diharapkan para petinggi MA itu mampu menyelesaikan sisa utang sebanyak 15 ribu kasus yang harus segera ditangani. Namun sejalan dengan itu, dia pun meminta masyarakat tidak terus menerus mengembangkan opini ketidakpercayaan kepada para hakim agung baru.

Menurut Bagir, lewat pelantikan ke-18 hakim agung, berarti MA sudah memiliki 42 hakim agung. Jumlah ini, menurut dia, masih belum mencukupi karena jumlah ideal hakim agung yang diperlukan adalah 51 orang. Alasannya, setiap tahun MA mesti menyelesaikan puluhan ribu kasus. Setiap hakim agung, rata-rata mesti menuntaskan sekitar 200 kasus. Nah, Bagir menambahkan, lantaran kekurangan jumlah hakim agung selama inilah, angka utang kasus yang mesti diselesaikan mencapai sekitar 15 ribu kasus.

Buat para hakim agung yang baru dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/M Tahun 2003, Bagir meminta mereka menunjukkan kinerja yang baik. Walaupun, sebagai hakim agung, mereka tidak akan dilengkapi fasilitas kendaraan dan rumah dinas. Ke-18 hakim agung tersebut adalah Dirwoto, Ngurah Adnyana, Abdurrahman, Profesor Doktor Haimuddin Salleh, Prof Dr Mieke Komar, Mansur Kartayasa, Prof Dr Muchsan, Prof Rehngena Purba, Prof Dr HM Hakim Nyak Pa, Prof Dr Ahmad Sukardja, Abdul Manan, Habiburrahman M.Hum, Hamdan, dan Ahmad Kamil. Lantas masih ada Brigadir Jenderal TNI Imron Anwari, Mayor Jenderal TNI Timur P. Manurung, Ipik Nurmala Siagian, serta Widayatno Sastro Hardjono.

Ke-18 hakim agung tadi adalah hasil seleksi dari 26 calon yang dibutuhkan dan diajukan MA kepada Komisi II Bidang Hukum DPR [baca: Komisi II Meloloskan 18 Hakim Agung]. Sebanyak 10 di antaranya diproyeksikan untuk peradilan umum, delapan untuk hakim nonkarier, dua untuk Pengadilan Tata Usaha. Mereka dinyatakan lolos fit and proper test dan diserahkan kepada Presiden Megawati Sukarnoputri untuk diangkat sebagai hakim agung.

Di tengah tugas menumpuk yang sudah menanti para hakim agung baru itu, Bagir pun meminta masyarakat tak pesimistis. Menurut dia, opini ketidakpercayaan terhadap para hakim agung yang sebagian besar berasal dari dunia keilmuan itu mesti berhenti dikembangkan. "Justru kita [masyarakat] harus membantu agar mereka [hakim agung] bekerja sebaik-baiknya, kita juga mengawasi mereka supaya tidak melakukan kesalahan-kesalahan," kata Bagir.

Ketidakpercayaan masyarakat sebenarnya juga beralasan. Tengok saja. Sejumlah calon hakim agung mengaku dihubungi orang yang menyebut dikontak anonim dari Komisi II DPR. Bahkan sebagian di antara penelepon itu meminta uang agar dapat diluluskan dalam proses penyeleksian di tangan Wakil Rakyat [baca: Proses Seleksi Hakim Agung Diwarnai Isu Suap].(BMI/Adhar Hakim dan Yosef Herhudi Lestari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini