Sukses

Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Ketua PN Bandung

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso pada kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso pada kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Kasus ini terkait pengurusan perkara dana bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tedjocahyono)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (22/4/2013).

Selain Singgih Budi Prakoso, lembaga anti korupsi pimpinan Abraham Samad ini juga memeriksa sejumlah hakim lain. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Marni Emmy Mustafa, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono serta hakim Pengadilan Jabar CH Kristi Purnamiwulan.

Pada kasus ini KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga orang suruhan Toto.

KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemerintah Kota Bandung. Sebelumnya Johan mengungkapkan, KPK tidak berhenti pada 4 tersangka ini.

Penyidikan kasus ini sedang dikembangkan KPK dengan menelisik kemungkinan pihak lain yang diduga sebagai pemberi hadiah maupun penerima hadiah. Saat operasi tangkap tangan di PN Bandung beberapa waktu lalu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang di mobil Asep yang diduga akan diberikan kepada anggota majelis hakim selain Setyabudi.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini