Sukses

Sebelum Ada Putusan MA, Susno Duaji Ngaku Sudah Siap Ditahan

Menurut Alvian Tumengkol, Susno Duaji sebenarnya sudah siap ditahan dan masuk lembaga permasyarakatan.

Komjen Pol Purn Susno Duaji sangat menyayangkan sikap dan informasikan yang selalu disampaikan pihak Kejaksaan terkait eksekusi penahanannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Hal itu diungkapkan Susno melalui Juru Bicaranya Alvian Tumengkol.

Menurut Alvian, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu sebenarnya sudah siap ditahan dan masuk lembaga permasyarakatan. "Sebelum putusan Mahkamah Agung keluar, Susno bahkan meminta secara resmi kepada pihak Kejaksaan agar penahanannya segera dilakukan," kata Alvian dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (21/4/2013).

Secara khusus, kata Alvian, Susno meminta agar ditahan di Lapas Cibinong. Permintaan itu dengan alasan kedekatan proksimitas dengan tempat tinggal keluarga Susno. Bahkan, keluarga Susno pun sudah mempersiapkan segala keperluan properti, logisitik, dan makanan selama Susno tinggal di lapas.

"Pihak Kejaksaan pun telah menjadwalkan pelaksanaannya. Tapi 3 kali jadwal tersebut selalu batal. Susno sudah siap, tapi para jaksa sibuk dengan agenda lain," ujar Alvian.

Tak lama kemudian, lanjutnya, Putusan MA pun keluar. Dalam putusan itu ternyata tidak ada amar yang memutuskan Susno harus ditahan atau dipenjara.

"Juga tidak ada amar yang menyatakan Susno bersalah, dan MA tidak memutuskan hukuman apapun. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2, Susno tidak diwajibkan untuk menjalani penahanan," sambungnya.

Alvian mengaku, untuk penanganan selanjutnya dalam perkara hukum ini, Susno sangat menaruh kepercayaan pada pihak Kejaksaan, khususnya terhadap Jaksa Agung beserta jajarannya akan menangani perkara ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang benar. "Dengan demikian, jika pihak Kejaksaan tetap menginginkan Susno ditahan, maka diharapkan semua putusan pengadilan harus tanpa cacat hukum," imbuh Alvian.


Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief meminta Susno Duadji untuk menyerahkan diri guna menjalani hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus korupsinya itu. "Sungguh baik kalau dia mau seperti itu (menyerahkan diri). Itulah yang namanya tahu hukum, ya begitu," kata Basrief, Jumat 19 April lalu.

Basrief mengatakan pihaknya tak akan berdiam diri menunggu Susno datang. Ia memastikan akan menjemput paksa Susno pada waktu yang tepat. Namun, meski berkali-kali mengucapkan hal itu, Basrief belum juga dibuktikan. "Saya kira sudah jelas, kan tinggal tunggu saja," kata Basrief.

Dengan statusnya sebagai terpidana kasus korupsi, Susno kini malah terjun ke dunia politik. Secara resmi ia bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa waktu lalu.

Untuk informasi, Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Osc/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini