Sukses

Usut Kekerasan, Pedagang Stasiun Pasar Minggu Lapor ke Polda

Pihak pedagang Stasiun Pasar Minggu bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Pihak pedagang Stasiun Pasar Minggu bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kekerasan yang terjadi saat berlangsungnya proses penertiban pedagang yang terjadi di Stasiun Pasar Minggu pada Kamis 18 April 2013 lalu.

"Kami melaporkan tindak kekerasan dalam proses penggusuran paksa yang sewenang dan melanggar hukum," kata Sidik, selaku pengacara pedagang Pasar Minggu, di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/4/2013).

Dalam laporan bernomor TLB/1302/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum itu, pihak terlapor adalah Petugas PKD Stasiun Pasar Minggu dan juga Polsuska dari PT KAI. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor melakukan kekerasan terhadap sejumlah pedagang saat terjadinya pembongkaran kios dan lapak di Stasiun Pasar Minggu. Beberapa korban mengalami sejumlah luka ringan hingga berat dalam kejadian tersebut.

"Hari ini ada 2 korban yang melaporkan dengan Pasal 352 KUHP penganiayaan ringan dan 170 KUHP untuk pengrusakan kios. Hari Senin 22 April 2013 mendatang, kami akan membawa korban luka berat. Mereka tidak bisa datang, karena tidak bisa keluar rumah menjalankan aktivitas sehari-hari. Ada yang tangannya patah dan luka bocor di kepala," tutur Sidik.

Selain itu, pihak LBH juga meminta kepolisian mengusut dugaan adanya indikasi anggota kepolisian yang mengetahui aksi kekerasan terhadap pedagang oleh petugas PKD dan Polsuska namun malah melakukan pembiaran.

"Kami minta polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya mengusut kasus ini, sehingga pelaku kekerasan dilapangan dapat ditangkap dan di tahan. Kami juga menuntut Kapolri atau Kapolda agar menegur dan memberikan saksi terhadap setiap aparat kepolisian yang mengetahui tindak pidana di lapangan, tapi membiarkannya," jelas Sidik.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menegur PT KAI dan Kementerian BUMN secara tegas terkait aksi kekerasan yang menimpa pedagang di Pasar Minggu.

"Presiden juga menegur BUMN agar aparat di bawahnya mematuhi kode etik BUMN. Bahwa BUMN mendahului kepentingan masyarakat, karena dia badan usaha negara. Bukan justru mementingkan kepentingan swasta," tutup Sidik.

Sebelumnya, penertiban kios dan lapak pedagang dilakukan pihak PT KAI pada Kamis 18 April kemarin. Aksi dorong-dorongan pun terjadi saat berlangsungnya penertiban kios tersebut.

Sekitar 89 lapak dan kios dibongkar dalam penertiban. Beberapa pedagang disebut menjadi korban aksi kekerasan dari petugas PKD dan Polsuska saat berlangsungnya penertiban. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.