Sukses

Perludem: KPU Sudah Sesuai Aturan

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan, KPU sudah berjalan sesuai perundang-undangan.

Menanggapi tudingan sejumlah anggota DPRD yang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyalahi perundangan pemilihan umum, khususnya terkait persyaratan pencalonan kembali anggota legislatif, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, KPU sudah berjalan sesuai perundang-undangan.

"Saya setuju peraturan KPU yang mengatur bahwa anggota DPR atau DPRD yang bukan peserta pemilu 2014 dia harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan kembali di partai lain. Karena undang-undang melarang beranggota parpol ganda," ujar Titi kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (20/4/2013).

Dijelaskan dia, secara yuridis, parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 masih berbadan hukum. Maka itu, seorang anggota legislatif yang akan mencalonkan kembali harus bersedia mengundurkan diri dari partai sebelumnya.

"Dia status badan hukum tidak hilang. Maka itu, dia kalau mau mencalonkan melalui partai lain, harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya," tutur Titi.

Kendati rencana gugatan Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah anggota DPRD ke Mahkamah Konstitusi, menurut Titi, sah-sah saja. "Pasal tersebut masih berlaku. Sah-sah saja menggunakan langkah hukum ke MK. Nanti biarlah MK yang memutuskan," jelasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mewakili puluhan anggota DPRD mendatangi kantor KPU pada Jumat 19 April pagi. Mereka memprotes KPU dan menolak Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013, khususnya terkait peraturan persyaratan anggota legislatif yang akan mencalonkan kembali.

Yusril menilai KPU melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum dan melebihi kewenanganya. Yusril juga mengancam akan melakukan uji meteril PKPU ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi perihal ini, pihak KPU justru mempertanyakan protes dan gugatan Yusril tersebut. KPU berdalih bahwa pihaknya sudah menetapkan PKPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.