Sukses

Cita-cita Kartini Harus Diperjuangkan Melalui Parlemen

Sistem pemilu yang mewajibkan pemenuhan kuota keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar caleg harus dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh kaum perempuan Indonesia.

Sistem pemilu yang mewajibkan pemenuhan kuota keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) harus dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh kaum perempuan Indonesia. Sehingga melalui jalur tersebut, peningkatan partisipasi aktif kaum perempuan dapat dilakukan secara maksimal di dalam seluruh kebijakan yang ada.

Untuk itu, anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah perempuan dan anak, Inggrid Kansil mengajak para perempuan Indonesia harus memiliki kesadaran penuh dalam memilih wakilnya pada Pemilu 2014 mendatang. Lantaran, kini perempuan harus lebih cerdas menentukan pilihan dan dukungannya.

"Perempuan perlu mencari pemimpin dan perwakilannya. Baik dalam lingkup legislatif maupun eksekutif di tingkat pusat dan daerah yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," kata Inggrid dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (20/4/2013).

Politisi Partai Demokrat ini menilai, pemberian dukungan terhadap wakil rakyat yang memperjuangkan kaum perempuan dan anak harus menjadi catatan penting yang perlu dijadikan kacamata perempuan dalam kecerdasan memilih wakil rakyatnya.

"Sehingga, apa yang dicita-citakan oleh Kartini dalam peningkatan kapasitas perempuan dapat diwujudkan melalui sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal dalam ruang lingkup masyarakat Indonesia," pungkas Inggrid yang merupakan Istri dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan ini. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.