Sukses

Kejagung Masih Cari Alat Bukti Korupsi IM2

Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan masih mencari alat bukti dalam kasus yang melibatkan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) itu.

Kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2) yang ditangani Kejaksaan Agung belum juga tuntas.

Kejagung beralasan masih memproses kelengkapan berkas terhadap 2 perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka atas kasus pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan IM2.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan berkas belum dinyatakan lengkap, lantaran pihaknya masih mencari alat bukti dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

"(Perkara) masih jalan itu, masih penyidikan, namanya penyelidikan mencari alat bukti," kata Andhi di Kejagung, Jakarta , Jumat (19/4/2013).

Andhi mengatakan jaksa penyidik tengah mencari alat bukti di perusahaan tersebut. Namun tersangka perorangan yakni Indar Atmanto bekas Dirut PT IM2 sedang diproses dalam persidangan.

"Untuk yang perorangan (Tersangka Indar Atmanto) proses persidangan sedang berjalan. Jadi sambil berprogreslah, berjalan terus," terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan penetapan tersangka atas kedua perusahaan itu sebagai pengembangan dari 2 tersangka kasus yang sama.

"Kedua tersangka yakni mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto dan Mantan Direktur PT Indosat Tbk Jhonny Swandie Sjam," ucap Untung.

Dia menjelaskan kedua perusahaan tersebut dimintai pertanggungjawaban pidana dengan tujuan perusahaan tersebut ikut bertanggungjawab dalam mengembalikan kerugian uang negara dari kasus tersebut senilai 1,3 triliun.

"Jadi kedua perusahaan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," tandas Andhi.

Kejaksaan membidik dua perusahaan itu sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas pidana yang dilakukan oleh perusahaan korporat itu. Hal itu diatur pada Pasal 1 Butir 5 Bab 1 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, di mana direksi atau organ perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini