Sukses

Jaksa Agung Minta Susno Duadji Menyerahkan Diri

Basrief melanjutkan jika permintaan itu ditolak Susno maka tak menutup kemungkinan Kejaksaan akan mengambil langkah selanjutnya.

Jaksa Agung, Basrief Arief meminta mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Purnawirawan Komisaris Jenderal Susno Duadji menyerahkan diri. Imbauan disampaikan sebelum jaksa eksekutor mendatangi Susno.

"Sungguh baik kalau dia menyerahkan diri. Itu baru taat hukum akan sungguh baik kalau dia seperti itu. Kita tidak berarti menunggu Susno menyerahkan diri, sudahlah. Lebih cepat lebih baik," tegas Basrief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013)

Basrief melanjutkan jika permintaan itu ditolak Susno maka tak menutup kemungkinan Kejaksaan akan mengambil langkah selanjutnya. Namun dia enggan kapan pelaksanaan eksekusi itu terjadi.

"Saya kira sudah jelas, tinggal tunggu waktu saja. Insya Allah tidak ada kendala, doain ya," tegas mantan Wakil Jaksa Agung ini.

Sebelumnya Kejaksaan tetap akan melakukan upaya eksekusi Susno sesuai dengna pasal 270 KUHAP, bahwa setelah jaksa menerima salinan Putusan penggadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih-lebih putusan yang sudah tingkat akhir, baik dalam Kasasi maupun Peninjauan Kembali tidak ada alasan jaksa untuk tidak mengeksekusi.

Susno secara subtansial terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salwah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia pun dihukum selama 3,6 tahun penjara dalam tingkat banding. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung hukuman itu tidak dijelaskan hukumannya.

Susno sudah resmi bergabung ke Partai Bulan Bintang (PBB), partai bentukan Yusril Ihza Mahendra. Bahkan ada kemungkinan, mantan Kapolda Jawa Barat itu akan menjadi calon anggota legislatif dari partai yang kini dipimpin MS Kaban itu. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.