Sukses

Digugat Yusril ke MK, KPU: Apa Dasar Gugatannya?

Ancaman Yusril Ihza Mahendra yang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.

Ancaman Yusril Ihza Mahendra yang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat. Karena penilaian Yusril yang menganggap KPU melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinilai keliru.

"Apa dasarnya? Pasal mana yang bertentangan dengan undang-undang? Enggak apa-apa, silakan ajukan saja," ujar Komisioner KPU Arif Budiman kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Arif pun menjelaskan, sebenarnya apa yang menjadi peraturan KPU khususnya terkait pencalonan calon anggota legislatif berniat melindungi hak konstitusional pemilih atau rakyat terhadap anggota dewan yang dipilih.

"KPU itu punya semangat hak konstitusional pemilih. Pertama, misalnya ketika orangmencalonkan diri pada 2009, kontrak sosial itu berlangsung 5 tahun. Idealnya orang menghormati hak konstitusional yang memilih dia selama 5 tahun. Filososinya kan begitu? Kalau dia mewakili selama 5 tahun, kok tiba-tiba berhenti di tengah jalan?" ujar Arif.

"Ketika berpindah menjadi partai B. Dia dipercaya oleh pemilih di partai A selama 5 tahun. Kemudian di tengah jalan ke partai B. Kalau berpindah maka partai A-nya lepas, ketika dia enggak lagi mewakili partai A, berhak enggak dia mewakili partai A?" sambungnya.

Selain alasan filosofis, Arif juga menjelaskan alasan dari segi perundang-undangan. Dalam hal ini UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini seorang politikus tidak boleh beranggotakan lebih dari satu partai. "Sehingga jelas, ketika dia akan mencalonkan di partai lain, dia harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya," kata Arif.

"Dia enggak boleh double. Maka, harus mundur. Soal mundur direstui atau tidak itu urusan partai. Karena itu yang diminta adalah surat pengunduran diri. Bukan surat pemberhentian. Sama halnya anggota dewan, dia harus sertakan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota dewan. Sekwanya kan bisa buat surat keterangan," paparnya.

Sehingga, Arif menyimpulkan, persoalan persyaratan pencalonan anggota Dewan hanya cukup menunjukan surat pernyataan sudah mengundurkan diri dari partai lama. Kedua, surat pernyataan pengunduran dari anggota DPR jika masih menjabat, bukan surat SK.

"Mau diproses sebulan, dua bulan itu bukan urusan, yang penting menunjukkan surat pengunduran diri," imbuh Arif.

Tadi pagi Yusril selaku koordinator tim advokasi Forum DPRD se-Indonesia memprotes Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan pencalonan anggota DPRD/DPR. Mereka menilai PKPU menyalahi UU 8/2012 tentang Pemilu.

Yusril mengancam KPU akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait perihal ini jika KPU tidak mengubah PKPU 13 Tahun 2013, khususnya terkait persyaratan pencalonan anggota DPRD/DPR yang akan mencalonkan kembali. (Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.