Sukses

Dirut PT Indoguna Jadi Tersangka Kasus Impor Daging Sapi

Dengan 2 barang bukti, Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Maria Elizabeth Liman (MEL) dinyatakan terlibat dalam kasus yang juga menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Satu lagi tersangka dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan dua barang bukti, Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Maria Elizabeth Liman (MEL) dinyatakan terlibat dalam kasus yang juga menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan, KPK menemukan dua alat bukti dan menaikkan status MEL menjadi tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Direktur Utama PT Indoguna Utama ini, lanjut Johan, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "MEL ini diduga sebagai pemberi suap yang diterima oleh LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) terkait pengurusan kuota impor daging sapi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama yang saat itu diberikan oleh Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy melalui Ahmad Fathanah.

Keterlibatan Luthfi terungkap setelah Ahmad Fathanah ditangkap bersama seorang mahasiswi, Maharani Suciono, dalam sebuah operasi di Hotel Le Meridien, Jakarta. Diduga Luthfi bakal menerima total Rp 40 miliar dari pengurusan proyek tersebut. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini