Sukses

Yusril dan DPRD se-Indonesia Ancam Gugat KPU ke MK

Yusril Ihza Mahendra selaku koordinator tim advokasi Forum DPRD se-Indonesia akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril Ihza Mahendra selaku koordinator tim advokasi Forum DPRD se-Indonesia segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah terkait peraturan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan mencalonkan kembali.

"Kalau tidak ada reaksi kami akan ajukan uji materiil ke MK," ujar Yusril saat mendatangi Gedung KPU bersama puluhan anggota DPRD di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Yusril mengatakan, peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 khususnya terkait syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan mencalonkan kembali, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPU Nomor 8 Tahun 2012.

"Jadi undang-undang mengatakan cukup dengan surat pimpinan partai dia sudah berhenti. Tapi oleh KPU ditambah harus surat keterangan berhenti sebagai anggota DPRD, paling tidak surat dari pimpinan DPRD, baru bisa mendaftar," jelas Yusril.

Menurut Yusril, yang mengatur keharusan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai caleg melalui partai lain, jika partai itu tak ikut Pemilu sehingga ingin bergabung dengan partai lain. Padahal cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumya.

"Nah teman-teman memberi kuasa kepada saya untuk menanyakan dan minta diubah. Karena bertentangan dengan Undang-undang. Tapi KPU tak berkenan ke sini," ucap Yusril kecewa.

Dia menganggap KPU selain membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang, juga melampui tugas dan kewenangan. "Tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu, begitu sudah terpilih tugas KPU selesai. Mau apa sebagai anggota DPR/DPRD terserah partai."

"Mau PAW, berhenti atau selesai. KPU hanya berwenang keluarkan peraturan tentang penyelenggaraan pemilu. Jadi hanya bagian orang menjadi caleg dan pemilu," sambungnya.

Yusril mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhak mencalonkan diri dari partai berbeda jika sudah behenti dari partainya. Tapi jika partai tidak mem-PAW hal itu menjadi urusan partainya. "Pertama alasan peraturan bertentangan dengan UU, kedua peraturan KPU melampui tugas kewenangan, tugas ini kami sampaikan."

Maka itu Yusril mengimbau kepada anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencalonkan diri masuk dalam anggota DCS, meski belum lengkap persyaratannya. Sambil menunggu gugatan materiil di MK.

"Saya berharap bagi anggota DPRD untuk masuk dalam DCS meski belum lengkap diserahkan saja, sambil kita tunggu di MK. Mudah-mudahan bisa cepat selesai sebelum DCS sehingga persoalan ini jadi jelas," tandasnya.

"Jangan lama-lama di Jakarta pulang saja ke daerah, target kita sampai awal minggu depan sambil kita tunggu apa putusan MK. Saya berharap saudara tidak ada halangan untuk mencalonkan," tutup Yusril.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini