Sukses

Berlapis Aluminium Foil, Tas Berisi Narkoba Lolos X-Ray Bandara

Pengedar narkoba berinisial HND berhasil melewati penjagaan dan sinar X-Ray Bandar Udara Polonia, Medan, Sumatera Utara.

Pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) berinisial HND berhasil melewati penjagaan dan sinar X-Ray Bandar Udara Polonia, Medan, Sumatera Utara. Heroin yang dibawa HND seberat 4 kilogram pun tak terdeteksi. Ternyata pelaku memiliki trik sendiri.

"Pelaku membawa narkotika jenis heroin dikemas dalam tas menggunakan aluminium foil ditaruh di dinding tas ransel sehingga tidak terlihat (di X-Ray)," ucap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno di Main Hall Polda, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Heroin dibawa secara terpisah dalam 2 tas yang dilapisi aluminium foil. "Tas camel active warna biru yang dilapisi aluminium foil dan camel active hitam yang dilapisi aluminium foil," jelas Putut.

Ketika sampai di Bandara Soekarna-Hatta, tas-tas berisi heroin itu juga tidak terdeteksi membawa narkoba. "Itu karena kalau kalau ambil barang kan tidak perlu di X-Ray lagi," ujar Putut.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab sinar X-Ray tidak bisa mendeteksi isi tas yang dilapisi aluminium foil. Senin depan rencananya akan diadakan rekonstruksi ulang.

"Kita Senin depan akan berangkat ke sana untuk lakukan rekonstruksi ulang, kenapa bisa lewat," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji kepada Liputan6.com.

Namun, pihak kepolisian, menurut Nugroho sudah mengetahui kalau HND membawa narkoba. "Kan sudah kita intai dari Bandara Polonia. Tempat duduknya di pesawat pun kita tahu, di 7F," imbuh Nugroho.

"Kalau kita langsung tangkap dia (HND) duluan, nanti pelaku yang satu lagi tidak ketangkap dong," tambahnya.

Menurut Putut, tersangka yang berasal dari sindikat pengedaran narkoba internasional itu, dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidier Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati, penjara semur hidup atau pidanaa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," papar Putut.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.