Sukses

VIDEO: Curi Sebatang Kayu, Remaja 16 Tahun Terancam 10 Tahun Bui

Terdakwa diancam dengan Undang-Undang tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara

Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur kembali menggelar persidangan kasus pencurian kayu milik Perhutani yang menjerat seorang anak di bawah umur pada Kamis (18/4/2013).

Terdakwa bernama Liyadi (16), warga Desa Senduro, Lumajang dituntut ancaman hukuman 10 tahun penjara karena dituduh mencuri sebatang kayu di tengah hutan milk Perhutani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputa6 SCTV dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini, pihak Perhutani membawa beberapa alat bukti persidangan berupa kayu, benang, dan gergaji.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Undang-Undang tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Han/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini