Sukses

KPK: Kami Tak Akan 'Gantung' Anas

Menurut Johan, belum diperiksanya Anas sejak ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2013 hanya masalah teknis penyidikan.

Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang sampai saat ini belum juga memeriksa kliennya sebagai tersangka korupsi Hambalang.

Padahal mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Adnan Buyung pun menganggap KPK sengaja menggantung nasib Anas.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, membantah penyidik sengaha menggantung nasib Anas. Menurut Johan, belum diperiksanya Anas sejak ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2013 hanya masalah teknis penyidikan.

"Itu tidak benar. Buktinya pemeriksaan saksi-saksi pun kami lakukan setiap hari. Kalau sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa ini bukan berarti kami menggantung nasib seseorang. Ini hanya masalah teknis saja," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Gratifikasi itu terkait dengan proyek Hambalang. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.