Sukses

Terima Suap, Hakim Kartini Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Kartini terbukti menerima suap terkait perkara korupsi APBN Grobogan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung. Kartini terbukti menerima suap terkait perkara korupsi APBN Grobogan.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (18/4/2013). Selain vonis 8 tahun penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hakim Kartini tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Hakim Ifa, yakni perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim. "Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim," katanya.

Mendengar putusan tersebut, Kartini bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sahala Siahaan, menilai, peran hakim lain yang ditangani Kartino, yakni Pragsono telah dihilangkan. "Tidak adil jika kesalahan ini hanya dibebankan kepada terdakwa," katanya. (Ant/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini