Sukses

LBH: Tetap Selenggarakan UN, Pemerintah Melanggar Hukum

Karut-marutnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini menghembuskan kembali wacana untuk meniadakannya.

Karut-marutnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini menghembuskan kembali wacana untuk meniadakannya. UN yang dirasa dipaksakan ini juga dinilai telah melanggar hukum.

"UN itu cacat hukum dan pelaksanaannya melanggar hukum," kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta Muhamad Isnur di Kantor LBH Jakarta, Kamis (18/4/2013).

"Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan seharusnya sejak tahun 2007 lalu menghentikan pelaksanaan UN," ucapnya.

Isnur menuturkan, pemerintah tak menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) seperti yang diajukan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) untuk membatalkan atau melakukan moratorium UN.  Moratorium UN yang dimaksud yakni, pemerintah harus menyamakan kualitas dan standar pendidikan di Indonesia terlebih dahulu.

"Serta memulihkan psikologis siswa yang tidak lulus UN," tuturnya.

Menurutnya, meski pelaksanaan UN dipaksakan, namun kualitasnya tak kunjung membaik setiap tahunnya. Justru semakin menurun.

"Seperti pelaksanaan UN untuk tingkat SMA, MA, dan SMA Luar Biasa yang tidak jadi serentak di 11 Provinsi karena lembaran soal harus menyusul."

"Apalagi, hingga surat penetapan dikirim, keputusan PN Jakpus yang sudah in kraht di Mahkamah Agung (MA) tersebut belum juga dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kemendikbud," ucap Isnur.

Sebelumnya, pada 2006 para pemerhati pendidikan, di antaranya artis Sophia Latjuba dan para korban UN mengajukan gugatan citizen law suit kepada negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu kemudian dimenangkan pada 2007 lalu. Karena itu Pemerintah berkewajiban menghentikan pelaksanaan UN hingga standar pendidikan dan kualitas siswa merata.

Pemerintah pun mengajukan banding hingga kasasi di MA, tetapi tetap ditolak. Namun hingga saat ini pemerintah tidak pernah menjalankan perintah pengadilan dan putusan MA itu. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.