Sukses

Pengelolaan Air Buruk, Koalisi Rakyat Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Merasa dirugikan atas buruknya pengelolaan air di Jakarta, 14 orang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merasa dirugikan atas buruknya pengelolaan air di Jakarta, 14 orang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, mereka meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk kembali mengelola sendiri pengurusan air di Jakarta.

Kuasa hukum Koalisi Rakyat Martin Hadiwinata mengatakan, saat ini PDAM sebagai badan usaha daerah yang melanggar undang-undang karena melalukan komersialisasi air. Padahal, dalam UU Sumber Daya Air No. 7 tahun 2004 jelas disebutkan air harus digunakan untuk menyejahterakan rakyat.

Saat ini, PDAM melakukan kerja sama dengan 2 pihak swasta, yaitu Palyja dan Aetra. Menurut Martin, kerja sama itu justru membuat biaya air semakin tinggi. Terlebih, PDAM juga membayar sejumlah uang kepada pihak swasta untuk mengurus air.

"Kita bayar pajak. Mereka gunakan APBD dan APBN untuk membayar swasta. Masa kita mesti juga membayar mahal. Belum lagi pelayanannya sangat minim," katanya saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).

Sementara, salah satu penggugat, Sehendi Nur mengatakan, pelayanan air di Jakarta sangat buruk. Padahal, warga harus membayar mahal. Belum lagi kualitas air yang juga tidak baik.

"Air keruh, mengalirnya kecil sekali. Sekalinya mengalir bisa tengah malam," ujar Sehendi.

Warga Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan itu membandingkan pengelolaan air di Jakarta dan Singapura. Menurutnya, di Singapura harga air jika di rupiahkan hanya Rp 2.000 per liter dan sudah bisa diminum. Sedangkan, di Jakarta, harga air Rp 4.000 per liter tapi tidak bisa diminum.

"Kami minta kontrak dengan swasta diputus. Kembalikan pengelolaan air ke PDAM dan benahi menejemen. Soal harga, paling tidak tetap atau tidak naik lagi. Jadi pelayanan maksimal untuk rakyat bisa diwujudkan sesuai dengan amanat undang-undang," tambah Sehendi.

Dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Koalisi Rakyat melayangkan gugatan kepada 9 pihak yang dinilai bertanggung jawab atas permasalah air ini. Di antaranya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, DPR, dan Gubernur DKI Jakarta Jokowi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini