Sukses

Ketua DPRD Bogor Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan Kuburan Mewah

Lahan seluas 100 hektar itu rencananya akan dibangun untuk pemakaman mewah di Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan lahan. Lahan seluas 100 hektar itu rencananya akan dibangun untuk pemakaman mewah di Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.

"ID (Iyus Djuher) kami tetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan Ketua DPRD bogor," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).

Menurut Johan penetapan tersangka terhadap Iyus yang juga politisi Partai Demokrat ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah orang yang ditangkap di rest area, Sentul, Jawa Barat.

Selain Iyus, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengurusan lahan itu. Mereka yakni Usep Jumeino pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Listo Wely Sabu pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor, Nana Supriatna pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

Johan mengatakan, Iyus, Usep, dan Willy dijerat pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sentot dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara, Nana dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12,  undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini