Sukses

LIPI: Harusnya Gubernur Bisa Dipilih Presiden

Wacana Pilkada secara tidak langsung seperti pemilihan Bupati, Walikota atau Gubernur yang dipilih oleh DPRD ataupun ditunjuk langsung oleh Presiden terus berkembang.

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung seperti pemilihan Bupati, Walikota atau Gubernur yang dipilih oleh DPRD ataupun ditunjuk langsung oleh Presiden terus berkembang. Sebab, konflik horizontal pasca-pilkada terus mewarnai demokrasi di Indonesia.

Profesor Riset bidang perkembangan politik Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menjelaskan, sebetulnya Presiden bisa memilih langsung seorang gubernur atau kepala daerah di tingkat provinsi bila mekanismenya provinsi bagian dari kepanjangan tangan pemerintah pusat, dan bukan bagian dari daerah yang memiliki otonomi seperti tingkat Kabupaten atau Kota.

"Kalau provinsi hanya kepanjangan tangan dari pusat dan bukan daerah otonom maka Gubernur ditunjuk saja oleh Presiden dan tidak usah dipilih oleh DPRD maupun masyarakat melalui pilkada langsung," kata Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI ini di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).

Haris menjelaskan, sebetulnya konsep provinsi sangat berbeda dengan kabupaten/kota yang memiliki otonomi seperti yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang daerah otonom. Karena itu, mengingat kabupaten/kota memiliki otonomi, maka pemilihan Bupati dan Walikota harus melalui mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat.

"Kalau di kabupaten atau kota memiliki locus otonomi, maka mau enggak mau pilkada harus tetap langsung," tuturnya.

Kerena itu, jelas haris, bila desakan pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui mekanisme DPRD terus bergulir, maka konsepnya harus jelas terlebih dahulu. Lantaran selama ini perdebatan mengenai pilkada langsung atau tidak langsung itu tidak terlihat kerangka besarnya dan masih mengalami kerancuan.

"Mestinya jelas dulu konsepsi kabupaten atau kota itu sendiri sebagai daerah otonom atau tidak. Apakah tetap di kabupaten atau kota daerah otonomnya atau diubah ke provinsi daerah otonomnya atau dua-duanya daerah otonom jadi itu dulu yang musti disepakati. Karena daerah yang memiliki otonomi itu harus dilakukan pemilihan langsung," pungkas Syamsuddin Haris. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini