Sukses

Bela Anas, Adnan Buyung Belum Tentukan Langkah Hadapi KPK

Adnan tak mau kejadian saat dia membela Gayus Tambunan terulang.

Kordinator Tim Pembela Anas Ubanigrum (TPAU), Adnan Buyung Nasution mengaku belum menentukan langkah hukum untuk menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihaknya kini hanya menunggu pangilan penyidik KPK yang telah menjadikan Anas sebagai tersangka korupsi Hambalang.

"Belum ada panggilan dari KPK, kalau ada panggilan baru kita bisa mendengar dari pihak KPK apa yang disangkakan, jawabannya setelah bertemu KPK,"kata Adnan di kantornya Gedung Alstam, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2014).

Adnan menjelaskan, keputusannya menerima permintaan Anas untuk menjadi kordinator TPAU guna memastikan proses hukum agar transparan. Selain itu untuk membuka akses dalam membongkar kejahatan birokrasi di negara ini.

"Bagi saya bukan sekedar membela Anas tapi merupakan pintu akses membongkar kejahatan birokrasi di negara ini, kita lihat proses hukum, interaksi, tali temali dalam kondisi objektif negara kita, kalau semua jujur semua kartu akan terbuka," urainya.

Ia menjelaskan untuk memberi rasa keadilan kepada Anas, Adnan memiliki harapan tersendiri. Adnan berharap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat percaya diri dan konsisten dalam membongkar kasus yang dituduhkan KPK.

Adnan tak mau kejadian saat dia membela Gayus Tambunan terulang. Saat itu, lanjut Adnan, Gayus yang disidang karena kasus mafia pajak, sebelumnya bertekad membongkar sindikat mafia di Ditjen Pajak. Namun belakangan, Gayus mencabut niatnya.

"Saya akhirnya lepas Gayus karena dia tidak teguh dengan pendiriannya, apa yang dia jelaskan dia cabut kembali, Saya yakin Anas bersikap ksatria," cetusnya.

Adnan  menyayangkan sikap KPK yang tak segera memberi kepastian hukum terhadap Anas. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013, hingga kini Anas belum juga diperiksa.

"Saya tidak ingin negara ini ada orang ditetapkan sebagai tersangka lalu terkatung-katung, agar negata kita betul-betul menghormati harkat negara hukum kita," ujarnya.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Gratifikasi itu terkait dengan proyek Hambalang. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini