Sukses

Bahas Qanun, Mendagri Akan Temui Tim Aceh

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberi tenggat waktu 2 bulan untuk mengevaluasi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Aceh.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberi tenggat waktu 2 bulan untuk mengevaluasi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Aceh. Untuk membahas polemik ini, pihaknya akan segera menemui pemerintah Aceh.

"Soal Qanun Aceh, kami sudah sepakat untuk membahas secara teknis. Akan ada tim dari Aceh dan tim dari Kemendagri untuk membahas detailnya," kata Gamawan usai membuka rapat koordinasi TNI Manunggal Membangun (TMMD) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

"Segera akan kami bahas. Kemarin kami sudah sepakat untuk membicarakan masalah itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Selasa 16 April kemarin, Gamawan menyatakan ada 12 poin yang akan menjadi pembahasan dalam pertemuan itu. Namun baru 2 poin saja yang sudah disetujui oleh Tim Aceh.

"Tapi yang 10 ini soal perubahannya masih dalam pembahasan. Nah kami sudah menawarkan kepada pihak Gubernur Aceh. Akan segera kami selesaikan sebelum 2 bulan," ucapnya.

Jika dalam waktu 2 bulan pemerintah belum memutuskan evaluasi atas Qanun itu, maka secara otomatis pemerintah menerima semua poin dalam qanun. Termasuk di dalamnya, lambang bendera Aceh yang memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Partai Aceh. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.