Sukses

VIDEO: MUI: Nikah Siri untuk Hubungan Seks Dianggap Zina

MUI menyebut perbuatan anggota DPRD Sampang Hasan Ahmad yang menikah siri untuk sekedar berhubungan seksual sebagai zina.

Kasus asusila anggota DPRD Sampang Hasan Ahmad yang ditangkap karena melakukan pencabulan dengan modus nikah siri terus diselidiki polisi. Terlebih, 3 dari 9 perempuan yang menjadi korban politisi PPP itu masih di bawah umur.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang nikah siri yang dilakukan untuk sekedar berhubungan seksual. MUI menyebut perbuatan seperti itu sebagai perbuatan zina.

"Islam tidak memperbolehkan nikah siri hanya untuk berhubungan seksual. Dan saya istilah kan itu zina bukan nikah siri," kata Ketua MUI Umar Shibab saat ditemui Liputan 6 SCTV di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Hasan Ahmad diduga mencabuli para korbannya di sejumlah hotel di Surabay. Namun, terlebih dahulu Hasan menikahi sang perempuan secara siri di dalam mobil dibantu seorang penghulu. Setelah berbuat mesum, Hasan memberikan uang Rp 2 juta untuk perempuan yang dianggap sebagai mas kawin.

Kini Hasan harus mendekam dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini