Sukses

Mohammad Basuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Bagi jaksa, bekas ketua DPRD Kota Surabaya itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar lebih. Selain tuntutan dua tahun penjara, Basuki mesti membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Liputan6.com, Surabaya: Kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surabaya, Jawa Timur dengan terdakwa bekas ketua DPRD Kota Surabaya Muhammad Basuki kembali digelar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/6) sore, jaksa penuntut umum Musnarsim yang membacakan tuntutan di depan majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,7 miliar. Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara. "Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," papar Musnarsim.

Menurut JPU, terdakwa Basuki telah melanggar Undang-undang Nomor 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dana yang ditilap tersebut dicairkan dari anggaran eksekutif untuk kepentingan legislatif melalui pos kesejahteraan Dewan [baca: Persidangan Kasus Korupsi Basuki Digelar]. Kasus korupsi dana miliaran rupiah itu juga melibatkan Wakil Ketua DPRD Ali Burhan dan bekas Sekretaris Kota Muhammad Yasin [baca: Mantan Sekretaris Kota Surabaya Diadili]

Ketua Majelis Hakim Miswari Rusmiati akhirnya menunda persidangan hingga Rabu pekan depan. Menurut rencana, persidangan mendatang bakal mengagendakan pembacaan pembelaan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan JPU.

Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum terdakwa Eka Iskandar saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa mengatakan, tuduhan korupsi senilai Rp 2,7 miliar untuk pos kesejahteraan DPRD Surbaya yang dilakukan kliennya, tidak beralasan. Eka menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak konsisten karena dalam dakwaan primer disebutkan Basuki sebagai Ketua DPRD sedangkan dakwaan subsider berposisi sebagai perorangan.(BMI/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.