Sukses

1 Anggota Kopassus Tersangka Didampingi 1 Pengacara TNI AD

Wakasad Letjen Moeldoko mengatakan TNI memberikan bantuan 11 pengacara bagi 11 prajurit Kopassus yang diduga penyerang Lapas Cebongan, Sleman, DIY.

TNI Angkatan Darat memberikan bantuan hukum terhadap 11 prajurit Kopassus yang diduga menjadi pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY. Masing-masing tersangka akan didampingi satu pengacara.

"Pembelaan sementara ini internal dari TNI ya. Tim pengacaranya maksimal 1 orang satu," kata Wakil KSAD Letjen TNI Moeldoko usai acara Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-90 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Ke-11 anggota Grup II Kopassus Menjangan itu diduga menyerang Lapas Cebongan dan menembak mati 4 tahanan pelaku pembunuhan anggota Kopassus, Serka Santoso.

Namun, 11 kuasa hukum yang akan membela para prajurit Kopassus itu bukan harga mati. Artinya, tim kuasa hukum itu akan disesuaikan dengan kebutuhan para prajurit Kopassus yang menjadi tersangka dalam kasus LP Cebongan.  "Ya artinya akan diusahakan sesuai dengan kebutuhan prajurit-prajurit ya. Jadi itu tidak harga mati," jelas Moeldoko.

Kasus ini kini ditangani pengadilan militer. Penyerangan ke Lapas Cebongan dilatarbelakangi rasa dendam dan jiwa korsa atas kematian senior pelaku, Serka Santoso. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini