Sukses

Eksepsi Briptu Eko Kasus Sodomi: Dakwaan JPU Itu Karangan

Isi dari eksepsi itu ialah perihal ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan kasus sodomi yang diduga dilakukan Briptu Nugroho Eko Krismianto sedianya akan digelar tertutup pada pukul 13.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pada pukul 14.30 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Haribudi setyanto, dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Tadi sidang dengan agenda eksepsi, menyangkut keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU," kata Suhanan Yosua, pengacara Briptu Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/4/2013).

Menurutnya, isi dari eksepsi itu ialah perihal ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga mengatakan JPU hanya mengada-ada dalam membuat tuntutan.

"Intinya eksepsi itu, pertama ketidaktelitian. Pasal 143 KUHAP butir b mengenai tempat, waktu dan uraian daripada dakwaan. Di mana dakwaan itu keliatannya tidak teliti tidak cermat dan mungkin itu karangan-karangan saudara jaksa saja," jelasnya.

Pantauan Liputan6.com, keluarga dan warga yang mendukung dan tidak percaya dengan apa yang sudah diajukan pelapor turut hadir untuk mendukung Briptu Eko.

Sebelumnya, Briptu Eko bersama seorang kuli bangunan bernama Saiful didakwa pasal berlapis setelah menyodomi seorang bocah 5 tahun berinisial FG. JPU Koswara mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap FG di kediaman Eko di Ciracas, Jakarta Timur.

"Keduanya didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP," kata Koswara, Selasa 9 April lalu.

Koswara menjelaskan, aksi keduanya juga disertai ancaman agar korban mau dicabuli. Mereka didakwa telah menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. "Bahkan ada luka di bagian punggung FG," terangnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.