Sukses

Evaluasi Qanun Bendera Aceh, Mendagri: Selesai Sebelum 2 Bulan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan evaluasi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Aceh akan diselesaikan dengan segera.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan evaluasi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Aceh akan diselesaikan dengan segera. Dia memberikan tenggat waktu paling lambat 2 bulan.

"Iya akan segera kami selesaikan sebelum 2 bulan," kata Gamawan saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Menurut Gamawan, terdapat 12 poin yang menjadi pembahasan dalam evaluasi tersebut. Namun, Gamawan enggan menjelaskan secara detil mengenai poin-poin tersebut.

Gamawan menjelaskan ada 2 poin yang sudah disetujui tim perwakilan dari Aceh untuk direvisi terkait lambang bendera Aceh. "Tapi yang 10 ini soal perubahannya masih dalam pembahasan, nah kita sudah menawarkan kepada pihak Gubernur Aceh," jelasnya.

Untuk pembahasan yang 10 poin lainnya, Gamawan mengaku masih menunggu hasil diskusi dari pemerintah dan tim perwakilan dari Aceh.

Seperti diberitakan, jika dalam waktu 2 bulan pemerintah belum memutuskan evaluasi atas Qanun itu, secara otomatis pemerintah menerima semua poin dalam Qanun tersebut termasuk dengan lambang bendera Aceh yang memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Partai Aceh.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.